Empat Tersangka Karhutla Diproses Terpisah

Karhutla-di-Pekanbaru.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan empat orang tersangka dugaan pembakaran lahan. Para tersangka diproses terpisah di Polres Rokan Hulu, Dumai dan Pelalawan.

Empat tersangka itu merupakan perorangan, berinisial M (37), S (22), MS dan S (49). Mereka tertangkap tangan saat sedang melakukan pembakaran lahan dan diamankan dengan sejumlah barang bukti.

"Seluruh tersangka merupakan perorangan, bukan perusahaan. Dua diproses di Polres Dumai berinisial M dan S, satu di Polres Pelalawan berinisial MS dan satu di Polres Rohul berinisial S," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, Minggu 25 Februari 2018.

Guntur mengatakan, ke empat tersangka sengaja membakar lahan untuk bercocok tanam, khususnya Palawija. Luas lahan yang mereka bakar bervariasi.



"Tersangka di Rohul membakar lahan setengah hektar, di Pelalawan empat hektar, dan di Dumai satu setengah hektar dengan dua tersangka, masing-masing setengah hektar," papar Guntur.

Terhitung Januari hingga Februari 2018, sekitar 680 hektare lahan yang tersebar di kabupaten/kota Provinsi Riau lude dilalap api.

Dari jumlah tersebut, Polda Riau dan jajaran telah memasang garis polisi di 233 hektare lahan dan dalam penyidikan lebih lanjut. Guntur mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan.

"Siapa pun yang membakar lahan akan diproses secara hukum," tegas Guntur.(2)