Polda Riau Bentuk Tiga Satgas Awasi Pilkada

Brigjen-Pol-Nandang.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - ‎Polda Riau membentuk tiga satuan tugas (Satgas) guna mengantisipasi beragam bentuk konflik selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Diantaranya adalah Satgas Uang, Satgas Penegakan Hukum Terpadu dan Satgas Nusantara.

Khusus Satgas Uang, Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang mengatakan bertugas mengawasi terjadinya politik uang atau money politic dalam setiap tahapan pesta rakyat itu berlangsung.

"Satgas ini dibentuk untuk memantau terjadinya politik uang," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Nandang di Pekanbaru, Selasa, 13 Februari 2018.

Satgas ini akan mengawasi empat tahapan Pilkada yakni tahap pencalonan, tahap pemilihan, tahap penetapan calon hingga tahap pengajuan keberatan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga Resmi, Ini Nomor Urut Paslon Gubernur Riau



Untuk Satgas Gakkumdu, ia merincikan, tugasnya adalah untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Riau.

"Satgas ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu, nanti mereka yang kaji. Jika ada unsur pidana Pilkada baru diserahkan ke kita. Itu petugasnya tertentu, tidak boleh dikasih tugas rutin, khusus menangani itu saja," urainya. 

Terakhir adalah Satgas Nusantara. Tim ini di bawah kendali langsung dari Wakapolda Riau Brigjen Ermi Widyatno. Tugas Satgas Nusantara adalah memantau berbagai aktivitas, hingga ke dunia maya (Media Sosial/Medsos).

"Tugasnya memantau hal-hal yang berkaitan dengan caci maki, kampanye hitam. Termasuk ujaran kebencian di media sosial," ujarnya.

Klik Juga Syamsuar: Jalinet Cepat Untuk Riau Emas

Ia menuturkan tugas utama Satgas Nusantara tersebut adalah meredam informasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan saat pelaksanaan pesta demokrasi. Namun, dia mengatakan apabila ternyata masih terjadi, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum.

Tindakan yang diambil oleh Satgas Nusantara ini juga dibagi menjadi dua, pertama adalah langkah represive edukatif atau Mendidik hingga upaya represive yustisil atau Melalui jalur hukum.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online 

Follow Instagram riauonline.co.id