Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Bawaslu mengimbauAparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya karena tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye.
Sebelumnya, Bawaslu hanya menggunakan pasal KASN, namun saat ini, Bawaslu sudah bisa menggunakan pasal terkait Pilkada.
"Sebelum penetapan kita hanya gunakan edaran dari KASN yang berlaku, tapi sekarang sudah bisa pakai UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB," ujar Komisioner Bawaslu, Neil Amstrong, Senin, 19 Februari 2018.
Baca Juga Bawaslu, KPU, Dan Polda Tetapkan 11 Aturan Kampanye Pilgubri
Diingatkan Neil, sanksi tidak hanya berupa sanksi moral dan administrasi saja. Namun, ASN juga dapat diberikan sanksi pidana pemilu dan sanksi disiplin yang berujung pada pemberhentian.
"Sanksinya mulai dari teguran hingga pemberhentian, juga ada sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji," jelasnya.
Memasuki tahap Kampanye, dilanjutkan Neil, pihaknya akan lebih intens lagi dalam mengawasi tiap-tiap kegiatan kampanye dan akan segera memproses apabila ditemukan bukti-bukti terkait pelanggaran netralitas ASN.
Klik Juga Bawaslu: Ada Akun Medsos Tak Resmi Kampanye Pilgubri, Lapor Ke Bawaslu
Selain itu, Neil juga menyampaikan beberapa poin yang harus di patuhi oleh setiap ASN, berikut poinnya :
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon
3. Dilarang mendekati parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial
5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol
6. Dilarang foto bersama calon
7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengn atau tanpa atribut parpol
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online
Follow Instagram riauonline.co.id