Apakah Pasien RSJ Punya Hak Suara di Pilkada? ini Penjelasan Bawaslu

RS-Jiwa-Tampan-Pekanbaru.jpg
(RSjiwatampan.go.id)

Laporan : HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah pemberian hak suara kepada orang yang tidak waras.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, saat dikonfirmasi mengenai aturan ini. Menurutnya, orang yang tidak waras tidak memiliki hak suara.

"Hoax! Diantara syarat memilih, ada syarat tidak sedang terganggu ingatannya, jadi pasien RSJ tidak ada hak suara," jelasnya, Jumat, 16 Februari 2018.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Ilham juga membantah isu tersebut, menurutnya isu tersebut sudah lama beredar.



"Hoax itu, Isunya sudah tertinggal, orang bicara pemilu pakenya uu 7/2017, yang di berita tersebut menggunakan uu 8/2012, dan uu 42/2008 kan itu untuk pilpres dan pemilu 2014," jelasnya.

Untuk diketahui, beredar isu di media sosial bahwa pasien RSJ memiliki hak suara untuk Pilpres, isu ini cukup menghebohkan dan sukses menipu banyak netizen. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id