Bawaslu Sosialisasi Larangan Politik Praktis untuk ASN Pemprov Riau

Ketua-Bawaslu-Riau-Rusidi-Rusdan.jpg
(Hasbulah Tanjung)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Untuk pertama kali, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau melakukan sosialisasi terkait netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak periode 2019-2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menuturkan bahwa ini semua mereka lakukan demi aturan yang ada terhadap ASN dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Ini fokusnya pada aturan ASN dalam proses pilkada dan pemilu. Khususnya terkait surat MENPAN RB nomor 71 tahun 2017 terkait netralitas Pegawai itu sendiri,"tandasnya.

Selain itu, Bawaslu Riau juga memberikan solusi atas pertanyaan yang disampaikan oleh para ASN yang terdiri dari pejabat penting Pemerintah Provinsi Riau.

"Prinsipnya ASN tidak boleh melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan, merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Apalagi masuk dalam politik praktis," ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengatakan sangat terbantu atas dukungan yang diberikan oleh Bawaslu dalam mensosialisasikan untuk tidak melakukan politik praktis kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah jajarannya.

"Kuncinya cuma satu, netralitas. Saya tidak mau ada ASN di Riau ini terkena sanksi karena ketidaktahuan. Jadi kami jadi tahu apa yang akan dilakukan sebelum, sedangan dan akhir dari pilkada ini," katanya di kantor Gubernur Riau, Kamis, 18 Januari 2018. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id