Korupsi Dana BTT, Eks Kepala BPKAD Pelalawan Dituntut 3,5 Tahun

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Lahmuddin.

Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Tak Terduga yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar.

JPU menyatakan Lahmuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan, dipotong masa tahanan," ujar JPU dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 15 Februari 2018.

Pada persidangan yang dipimpin Bambang Myanto itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp119.400.000. Uang pengganti itu dapat diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa masih punya tanggungan keluarga.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Lahmuddin untuk menentukan upaya hukum. Dia menyatakan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.



Perkara ini juga melibatkan staf BPKAD Pelalawan, Andi Suryadi dan swasta, Kasim. Keduanya telah dituntut dengan penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 silam. Saat itu, Pemkab Pelalawan mengalokasikan dana Rp8 miliar ke BPKAD Pelalawan untuk bantuan bemcana alam dan sosial kemasyarakatan.

Di perjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke BPKAD Kabupaten Pelalawan.

Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif. Berdasarkan audit, perbuatan itu merugikan negara Rp2,4 miliar.

Kasim merupakan pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Pelalawan menara dana Rp125 juta sedangkan Andi Suryadi menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dan.

Kasim menggunakan dana Rp125 juta untuk biaya turnamen golf dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Pelalawan yang diadakan di Hotel Labersa. Sementara Andi, mendapatkan dana untuk membeli tiga unit kamera.

Hasil penyidikan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan tiga modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain.

Selain untuk membeli kamera dan golf, di persidangan juga terungkap dana mengalir ke sejumlah instansi. Di antaranya, kejaksaan, pengadilan negeri, membantu biaya pengobatan tokoh masyarakat dan lainnya. (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id