RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa Andi Suryadi dan Kasim sedikit bernapas lega. Pasalnya, kedunya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 8 bulan dalam dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan yang merugikan negara Rp 2,4 miliar.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU, Antoni Riza dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 13 Februari 2018.
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. "Terdakwa diperintahkan tetap berada di tahanan," kata JPU.
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, dibantu hakim anggota Sukhanuddin dan Drajad, memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
Berdasarkan dakwaan JPU perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 silam. Saat itu, Pemkab Pelalawan mengalokasikan dana Rp8 miliar ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan untuk bantuan bemcanaalam dan sosial kemasyarakatan.
Di perjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke BPKAD Kabupaten Pelalawan.
Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif. Berdasarkan audit, perbuatan itu merugikan negara Rp2,4 miliar.
Perkara ini juga menjerat mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan Lahmuddin (berkas terpisah). Saat ini, Lahmuddin belum menjalani sidang tuntutan.
Kasim merupakan pihak swasta sekaligus pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Pelalawan sedangkan Andi Suryadi staf dari BPKAD Pelalawan. Andi Suryadi menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dan uang itu digunakan untuk membeli tiga kamera sedangkan Kasim mendapat Rp125 juta.
Oleh Kasim, dana Rp125 juta itu digunakan untuk biaya turnamen golf dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Pelalawan yang diadakan di Hotel Labersa. Acara itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Hasil penyidikan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan tiga modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain.
Selain untuk membeli kamera dan golf, di persidangan juga terungkap dana mengalir ke sejumlah instansi. Di antaranya, kejaksaan, pengadilan negeri, membantu biaya pengobatan tokoh masyarakat dan lainnya. (***/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id