Ini Batasan Dana Sumbangan Kampanye di Pilgubri 2018

KPU1.jpg
(INTERNET)

Laporan : HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Riau telah menetapkan batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.

Dikatakan Komisioner KPU, Ilham Muhammad Yasir, batasan sumbangan ini merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU tersebut, Paslon hanya boleh menerima sumbangan maksimal sebesar 750 Juta rupiah dari Badan Hukum.

"Itu meningkat dibanding aturan sebelumnya, tim Paslon hanya boleh menerima sebanyak Rp 500 juta dari badan hukum," jelasnya, Senin, 12 Februari 2018.

Sementara itu, untuk sumbangan dari per orangan, Tim Paslon hanya boleh menerima maksimal 75 Juta rupiah, yang sebelumnya hanya 50 juta rupiah.



Lebih lanjut, tata cara penggunaan dana tersebut juga di atur oleh PKPU, seperti penganggaran untuk kotak makanan saat kampanye.

"Maksimalnya Rp 35 ribu untuk satu kotak makanan, dengan batasan undangan sebanyak seribu orang maksimal dalam sekali mengadakan kegiatan," jelasnya.

Namun, untuk lebih rincinya, Ilham belum bisa menjelaskan, sebab ia terlebih dahulu akan menggelar rapat bersama Tim Paslon.

"Tapi kalau untuk dana yang dikeluarkan oleh Paslon pribadi, itu tidak dibatasi. Asal ketika audit terakhir penggunaan dana kampanye tidak boleh melebihi batas maksimal," tambahnya. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id