RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau akhirnya memutuskan Zulkarnain Kadir terbukti bersalah melakukan politik praktis sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan sudah kita rekomendasikan ke Bawaslu RI," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID di hotel Grand Elite, Sabtu, 10 Februari 2018.
Menurutnya, temuan yang didapati dengan mengumpulkan dua alat bukti telah memenuhi unsur kesalahan yang dilakukan dengan cara melakukan politik praktis.
"Itu karena kita telah mendapatkan unsur-unsur kesalahan yang sebelumnya kita lakukan rapat pleno," imbuhnya.
Zulkarnain menurutnya telah melakukan pelanggarang dengan mengenyampingkan netralitas seorang ASN dengan cara melakukan pujian kepada petahana, Arsyadjuliandi Rachman melalui media sosial.
Selain itu, dirinya juga memberikan pandangan, sampai meme dengan cara membagikannya secara serentak di group Whatsapp miliknya.
Usai mendapatkan dugaan pelanggaran, Bawaslu Riau dengan sigap melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dengan cara mengundannya ke Bawaslu pada Rabu, 7 Februari 2018 silam. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id