3 ASN Pekanbaru Bersih dari Tuduhan Politik Praktis

No-Politik-Praktis.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia pengawasan pemilihan umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis tak bersalah.

Putusan ini diungkapkannya usai dirinya rapat pleno terkait dugaan politik praktis saat menghadiri acara syukuran dari bakal calon Gubernur Riau, Firdaus dan Rusli Effendi beberapa waktu lalu.

"Untuk yang ke-tiga ASN itu kita nyatakan tak bersalah,"kata Ketua Panwaslu Riau, Indra Khalid Nasution di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Senin, 29 Januari 2018.

Baca juga:

Bawaslu Sosialisasi Larangan Politik Praktis Untuk ASN Pemprov Riau

Selain Sekda, Panwaslu Juga Proses 3 ASN Pekanbaru Yang Terlibat Politik Praktis

Setelah melakukan penyelidikan, dua dari terduga dinyatakannya tidak melakukan pelanggaran. Hal itu karena ketika Firdaus sampai di lokasi, mereka berdua sudah tidak berada di tempat.



"Untuk yang dua memang benar bahwa mereka benar di situ, Tapi sebelum Firdaus datang, mereka sudah pulang," imbuhnya.

Sedangkan untuk satu yang lainnya, menurutnya tidak memiliki cukup bukti bahwa telah melakukan pelanggaran melakukan politik praktis.

"Sedangkan yang satunya kami tidak memiliki cukup bukti. Itu semua dibuktikan dengan saksi sampai kepada bukti yang menguatkan," tandasnya.

Tambahnya, dalam melakukan penyelidikan mereka tidak bisa melakukan penanganan kalau tanpa mengantongi alat bukti yang cukup.

"Kita memang tidak bisa mengambil tindakan secara kolektif. Bukti yang menunjukkan bahwa mereka itu bersalah tidak ada. Kalau memang masyarakat memiliki bukti tambahan, kami persilakan," tutupnya.

Sebelumnya, selain Sekda Pekanbaru, ada lagi tiga Aparatus Sipil Negara (ASN) Pekanbaru yang terindikasi terlibat politik praktis dalam pilkada serentak 2018. Ketigasnya disebut Bawaslu bersikap tidak netral dan diketahui hadir dalam acara syukuran rekomendasi Firdaus beberapa waktu lalu.

Namun, Ketua Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution meluruskan bahwa tidak ada istilah pelimpahan kasus atas tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru tersebut.

"Benar itu sudah kita terima. Tapi kita mau meluruskan bahwa kejadian itu bukanlah merupakan pelimpahan," katanya di halaman Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Rabu, 24 Januari 2018. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id