Selain Sekda, Panwaslu Juga Proses 3 ASN Pekanbaru yang Terlibat Politik Praktis

ILUSTRASI-Pilkada.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Selain Sekda Pekanbaru, ada lagi tiga Aparatus Sipil Negara (ASN) Pekanbaru yang terindikasi terlibat politik praktis dalam pilkada serentak 2018. Ketigasnya disebut Bawaslu bersikap tidak netral dan diketahui hadir dalam acara syukuran rekomendasi Firdaus beberapa waktu lalu.

Namun, Ketua Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution meluruskan bahwa tidak ada istilah pelimpahan kasus atas tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru tersebut.

"Benar itu sudah kita terima. Tapi kita mau meluruskan bahwa kejadian itu bukanlah merupakan pelimpahan," katanya di halaman Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Rabu, 24 Januari 2018.

Hal itu menurutnya karena Bawaslu Riau baru menemukan lalu tidak mendalami kejadian tersebut bahkan langsung menyerahkan informasi tersebut kepada mereka, Panwaslu Kota Pekanbaru.

"Itu karena Banwaslu Riau baru mendapatkan informasi bahwa adanya indikasi adanya politik praktis. Kemudian diserahkan kepada kita untuk segera diperiksa dan harus diselesaikan," imbuhnya.

Tambahnya, informasi tersebut akan mereka tindak lanjuti dengan melakukan pendalaman melalui rapat pleno yang nantinya akan melibatkan pelapor dan juga pihak dari terduga.



"Nanti kita plenokan dulu. Jika ada temuan nantinya pasti akan kita proses. Sejak registrasi, itu harus selesai dalam waktu lima hari kedepan dengan mengundang klarifikasi terduga maupun melibatkan saksi-sakai," tegasnya.

Setelah mereka bekerja, hasilnya akan mereka rekomendasikan ke instansi terkait untuk segera ditindak lanjuti apakah mendapatkan saksi maupun tidak.

"Setelah selesai, kita akan merekomendasikan hasil kerja ini dengan tembusan ke Kementerian seperti Menteri PANRB, Mendagri untuk dapat mengeksekusi jika nantinya terbukti bersalah terlibat politik praktis,"tutupnya.

Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Riau menyerahkan tiga nama ASN di ling­kungan Pemko Pekanbaru seperti Lu­rah Kampung Baru Ke­camatan Senapelan berinisial AM, Camat Se­na­pelan, ER dan mantan asisten III Sekdako Pe­kanbaru TK kepada Panwaslu Kota Pekanbaru karena diduga terlibat politik praktis. (1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id