RIAU ONLINE, PEKANBARU - TE alias Tony (39) gelagapan ketika dirinya digerebek tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, Pekanbaru, di kediamannya di rumah susun di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam. Untuk mengelabui petugas, ia pun membuang 16 paket sabu-sabu yang disimpannya.
Untung saja petugas sigap dan mengetahui modus TE. Ia kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya. Setelah dibuka, diketahui kalau barang tersebut adalah sabu-sabu.
"Kita amankan 16 paket sabu-sabu yang terdiri dari 3 paket seharga Rp500 ribu dan 13 paket seharga Rp300 ribu," ujar Wakil Kepala Polsek Senapelan, AKP Polmar, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Aris Gunadi, Selasa, 16 Januari 2026.
Selain sabu~sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti tiga bungkus plastik bening kosong, satu unit handphone Nokia warna putih dn uang tunai Rp200 ribu.
Polmar menambahkan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Senapelan. Tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di sana (Kampung Dalam). Dan menemukan tersangka di rumah susun," ujar Polmar,
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, pekerjaannya sebagai pengedar tersebut baru setahun dilakoninya lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"Melihat paketnya diduga sebagai pengedar. Sudah berulang kali dia melakukannya, awalnya hanya coba-coba saja tetapi keterusan," tutur Polmar.
Atas perbuatannya, Toni terancam dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id