RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 17 kilogram sabu-sabu dari tangan tujuh orang kurir di dua lokasi yang berbeda. Barang haram dari Malaysia itu dikemas dalam bungkus teh bertulisan bahasa Mandarin.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, saat ekspos penangkapan di Mapolda Riau, Selasa, 5 Desember 2017.
Kurir 25 Kg Sabu Asal Malaysia Ditembak Mati BNN Penyidik Tengah Melengkapi Berkas Eri Kack, Bandar 40 Kg Sabu Asal Malaysia |
Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan pertama dilakukan di KM 36 Jalan Lintas Pekanbaru-Dumai, Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 2 Desember 2017, sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu petugas menghentikan minibus yang ditumpangi tiga orang kurir berinisial RI alias Rudi (34), AS alias Ali (43) dan Rid. Setelah digeledah, ditemukan tas ransel berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram. "Dikemas seperti teh tapi isinya sabu," kata Nandang.
Namun saat petugas melakukan interogasi, Rid kabur ke kebun sawit dan tak ditemukan. "Kita sudah keluarkan DPO untuk dia," kata Nandang, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK.
Berdasarkan pengakuan Rudi dan Ali, sabu-sabu dibawa dari Bengkalis untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru. Barang itu didapat dari Ir. Tanpa buang waktu, tim menangkap Ir di KM 74, Jalan Lintas Dumai, Sei Planing, Desa Api-api.
Saat penggeledahan di rumah Ir, petugas menyita dua paket kecil sabu-sabu."Barang bukti yang diamankan dari dia (Ir) memang kecil. Tapi, dialah yang ditugaskan bandar di Malaysia menjemput sabu, lalu diserahkan ketiga tiga tersangka (Rudi, Ali dan Rid)," jelas Nandang.
Sabu-sabu dibawa dari Malaysia menggunakan speedboat. Sampai di tengah laut di perairan Bengkalis, sabu dijemput Ir dengan menggunakan sampan kecil.
Di hari yang sama, tim yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri, juga melakukan penangkapan terhadap empat kurir lainnya di Jalan Lintas Timur-Minas atau Simpang Bingung Pekanbaru. Bersama empat kurir itu diamankan 12 kilogram sabu-sabu.
Untuk mengelabui polisi, tersangka menyamarkan pengiriman 12 kilogram tersebut. Barang disimpan dalam tumpukan pisang.
"Antara penangkapan pertama dan kedua merupakan jaringan berbeda. Semua tersangkanya adalah kurir. Untuk barang bukti 12 kilogram, ada keterlibatan bapak dan menantu dan mereka memenfapatk upah masing-masing Rp20 juta," jelas Ardi.
Meski berasal dari jaringan berbeda tapi tidak menutup kemungkinan para tersangka mendapatkan pasokan sabu-sabu dari sumber yang sama. "Dilihat dari kemasan yang sama, kemungkinan sumbernya juga sama," ucap Ardi.
Saat ini ketujuh tersangka masih dalam proses pengembangan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id