RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kaburnya terpidana kasus pembunuhan dilakukan pecatan polisi berpagkat Bintara, Satriandi alias Andi Bin Aswan Nur, dan Nugroho, alias Kecuk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Gobah, Pekanbaru, berbuntut panjang.
Petugas yang berjaga saat itu disidang oleh majelis kode etik wilayah. Sikap tegas itu dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Riau, guna mengetahui keterlibatan petugas atas kaburnya dua warga binaan itu.
"Dijadwalkan sidang digelar Selasa, 28 November 2017," ujar Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Ecky Fajrian, Senin, 27 November 2017.
Menurut Ecky, sidang kode etik dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Lilik Sujandi. "Dipimpin Pak Kadiv," kata Ecky.
Selain itu, kata Ecky, sidang kode etik juga akan dilakukan kepada petugas jaga di Lapas Klas IIB Bengkalis. Di lapas itu, terpidana kasus narkoba, Azizie bin Abdul Hamid kabur. Dia merupakan warga negara Malaysia.
Satriandi dikabarkan kabur sekitar pukul 16.40 WIB, Rabu, 22 November 2017. Sebelum kabur, Satriandi sempat menodongkan senjata api kepada petugas Lapas yang melakukan penjagaan di pintu pengamanan Lapas.
Berjalan pincang dan menggunakan tongkat, Satriandi dipapah oleh Nugroho. Mereka naik ke mobil Nissan X-Trail yang telah menunggu di depan pintu Lapas.
Sampai saat ini, pihak Lapas Klas IIB Pekanbaru dibantu Polresta Pekanbaru masih melakukan pencarian terhadap terdakwa kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun itu. Keberadaan pecatan polisi itu belum diketahui.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id