Todongkan Senjata Api ke Sipir, Satriandi Kabur Ditopang Tongkat

Satriandi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pecatan polisi yang terlibat bisnis narkoba, Satriandi (29), kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru  bersama  tahanan kasus narkoba lainnya, Nugroho, Rabu, 22 November 2017, dengan menodongkan senjata api ke sipir rutan. 

Satriandi kabur usai dirinya dijenguk saudaranya, Rabu pagi, dan diduga senjata api yang digunakan untuk menondongkan tersebut diperoleh dari saudara tersebut. 

Bintara polisi yang dipecat tersebut dikabarkan kabur sekitar pukul 16.40 WIB. Sebelum kabur, pembunuh Joni Setiawan (21) tersebut sempat menodongkan senjata api kepada petugas Lapas yang melakukan penjagaan di pintu pengamanan Lapas.

Inilah Rekam Jejak Satriandi, Pecatan Polisi Penembak Jodi Setiawan

Demi Cinta, Perempuan Ini Bantu Satriandi Habisi Nyawa Jodi

Kepala Lapas Klas IIA Gobah, Julius Sahruza, membenarkan kabar kaburnya Satriandi. "Kaburnya petang tadi, ada dua orang," kata Yulius.

Satriandi selama ini berjalan menggunakan tongkat, kabur dengan digandeng tahanan lain. Mereka naik ke mobil Nissan X-Trail yang sudah menunggu di depan Lapas Klas IIA, disopiri seorang pria menjenguk Satriandi kala pagi hari. 

Menurut Julius, Lapas Pekanbaru dibantu Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran terhadap Satriandi. Pecatan polisi dari Polres Rokan Hilir itu berserta Nugroho sudah tak terlacak.


Nugroho

  NUGROHO, tahanan yang kabur bersama Satriandi, polisi yang dipecat karena menjadi bandar narkoba, Rabu,, 22 November 2017 dari Rutan Sialang Bungkuk.

Kabar kaburnya Satriandi dan Nugroho diketahuinya dari laporan petugas. Saat itu, Julius sudah berada di rumahnya. "Ia kabur dengan berpura-pura mengambil kiriman di pintu pengamanan," kata Julius.

Mengingat jam bezuk sudah habis, petugas jaga meminta Satriandi kembali ke selnya. Namun, perintah itu ditolaknya. Kemudian ia mendorong petugas, Darso Sihombing, lalu menodongkan senjata api serta kabur keluar pintu penjagaan.

Berdasarkan keterangan petugas Lapas, sebelumnya Satriandi dijenguk saudara kandungnya Hasbi dan seorang wanita, Resti Wahyudi. Diduga Hasbilah yang menyopiri mobil membawa Satriandi pergi dari Lapas.

Satriandi pada 10 November 2017, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara karena terbukti membunuh Jodi, pengedar narkoba.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dipimpin Abdul Azis SH MHum, menyatakan, Satriandi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kejahatan. "Menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Satriandi," ujar hakim.

Selain Satriandi, dua terdakwa lainnya yang ikut berperan membantu pembunuhan berencana itu, Yulia Putri Rifanna dan Wahyu Fitra Ramadani, divonis 10 tahun penjara. Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. 

Vonis terhadap ketiga terdakwa ini, turun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Erik Setiawan SH, menuntut Satriandi selama 18 tahun penjara. Sementara Yulia dan Wahyu dituntut 16 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilakukan ketiga terdakwa. JPU dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa penembakan itu terjadi Sabtu, 7 Januari 2017 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Hasanuddin Pekanbaru. Berawal dari motif dendam Satriandi terhadap Jodi, dalam bisnis narkoba.

Lalu, melalui bantuan Yulia Putri, akhirnya dilakukan kesepakatan pertemuan di lokasi. Satriandi dan dua terdakwa lainnya menggunakan mobil Toyota Rush menuju Jalan Hasanuddin menemui Jodi.

Satriandi: Penembakan Jodi Dendam Pribadi, Saya Setting

Kapolresta: Dendam Dan Persaingan Bisnis Narkoba Pecatan Polisi Tembak Jodi

Begitu tiba di TKP, Putri turun dan bertemu Jodi. Pada saat itu, Satriandi berada di dalam mobil meminta Wahyu menurunkan kaca. Selanjutnya, Satriandi menembakan senjata api rakitannya terhadap Jodi.

Korban tertembak, langsung mengerang kesakitan dan melarikan diri. Namun, terdakwa Satriandi kembali menembak korban hingga tersungkur.

Usai penembakan, ketiga terdakwa kabur ke Sumatera Barat (Sumbar). Tak sampai 24 jam, ketiganya ditangkap di Padang Panjang, saat mengendarai mobil Honda Freed. Dari tangan Satriandi, polisi menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan dan enam butir peluru.

Sebelumnya pada 2015, Satriandi juga pernah melompat dari lantai 8 Hotel Aryaduta saat digerebek polisi terkait kasus narkotika. Ia sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru.. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id