RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang anak kandung Bupati Pelalawan, HM Harris, yakni Budi Artiful dan Adi Sukemi hadir di persidangn kasus dugaan korupsi Batuan Tak Terduga (BTT) Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 21 November 2017. Mereka jadi saksi untuk terdakwa Kasim.
Budi dan Adi di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, menjelaskan tentang keterlibatan terdakwa Kasim dalam turnamen golf yang memperebutkan piala Bupati Pelalawan pada tahun 2016 di Hotel Labersa. Persatuan Golf Indonesia (PGI) Cabang Pelalawan.
Gaya Hidup Mewah Alasan Koruptor Rampok Uang Rakyat |
Budi menjelaskan, keberadaannya di turnamen itu sebagai peserta dan undangan. Meski menjabat sebagai pengurus bidang pembinaan di PGI tapi dia mengaku tak begitu aktif. Sementara di turnamen itu, terdakwa Kasim sebagai panitia.
Ia juga mengatakan bahwa peserta yang ikut, wajib membayar uang pendaftaran sebesar Rp900 ribu. Namun Budi tak membayar karena sebagai peserta undangan.
Ia juga menyebutkan, ada proposal yang dibuat oleh PGI. Namun ia, tidak tahu apakah proposal tersebut juga ditujukan kepada Pemda Pelalawan. Sebagai undangan dapat fasilitas kamar di Hotel Labersa selama 1 malam. Selain itu, untuk peserta juga diberi kaos, tas, topi dan cendramata.
Sementara, saksi Adi juga menyebutkan dirinya sebagai undangan dan tamu selaku anggota DPR RI. Kegiatan dalam rangka HUT Pelalawan itu juga banyak dihadiri tokoh masyarakat dan undangan lain.
Adi juga menerima fasilitas berupa akomodasi dan menginap satu malam di Hotel Labersa. Ia mengaku tidak mengetahui panitia acara tersebut.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH dan Abu Abdul Rahman SH menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (PKKD) Pelalawan, Lahmudin, Kasim dan Andi Suryadi.
Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Berawal ketika itu PKKD Pelalawan mendapatkan anggaran BTT. Dana itu awalnya untuk penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosialitas kemasyarakatan
Namun diperjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.
"Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKD dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih," terang JPU.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id