RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri, Thjajo Kumolo akan memberhentikan Suparman dari posisinya sekarang, sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul). Akan tetapi, keputusan ini baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima putusan MA terkait kasasi yang dilayangkan oleh lembaga anti rasuah, KPK.
"Harusnya saya mempercepat itu (memberhentikan Suparman) supaya Pemerintahan tetap berjalan. Tapi saya harus tunggu,"katanya di Hotel Aryaduta, Kamis, 16 November 2017.
Kabulkan Kasasi Jaksa KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis 4 Tahun 6 Bulan Majelis Hakim Vonis Bebas Suparman, Johar Dibui 5 Tahun 6 Bulan |
Ia mengakui, menyesal dengan lamanya mengganti Bupati Rokan Hulu, Suparman yang terjerat kasus korupsi Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau.
"Tinggal di sini kami menunggu putusan dasarnya saja. Kalau sudah ada, itu langsung diberhentikan supaya tidak terganggu pemerintahan. Itu kan sudah mempunyai keputusahn hukum tetap, tingkat kasasi," tegasnya.
Karena itu, dirinya sudah berupaya sekuat tenaga agar secepatnya menerima putusan dari MA dengan menurunkan anggotanya agar Suparman segera diganti menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu.
"Saya sudah meminta dari biro hukum kami ke Mahkamah Agung untuk meminta salinan itu. Dasarnya keputusan nomor berapa sehingga ini dapat diberhentikan. Kemudian mengangkat wakilnya,"tutupnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Rohul Suparman terjerat kasus korupsi APBD. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 November 2017, usai Majelis Hakim tingkat kasasi beranggotakan MS Lumme, Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap mengabulkan tuntutan JPU untuk terdakwa 2, Suparman dan menolak perbaikan JPU KPK, Terdakwa 1, Johar Firdaus.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id