Kejati Tahan Manajer Pemasaran PT CSA Terkait Korupsi Lampu Jalan

tersangka-korupsi-lampu-jalan.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah satu manajer PT CSA berinisial HW (33) ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai tersangka dugaan korupsi penerangan jalan. HW mendapat sembilan paket pekerjaan dan menyediakan barang bagi para broker.

Sebelum ditahan, HW diperiksa di lantai dua gedung Pidsus Kejati Riau hari ini, Rabu, 11 Oktober 2017 pada pukul 09.00 WIB. Selain itu, tenaga medis dari RSUD Arifin Achmad juga melakukan pengecekan kesehatan HW.

Baca: Terkuak! Ini Identitas Empat Tersangka Korupsi Lampu Jalan

Lalu pada pukul 16.30 WIB, HW keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi warna orange. Tidak ada komentar dari mulutnya tentang penahanan tersebut. Ia terus menundukkan kepala.

HW langsung masuk ke mobil dinas Kejati Riau dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan, awalnya HW dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam proyek pengadaan lampu jalan di Pekanbaru.

"Sebenarnya kemarin (Senin) dipanggil tapi tak datang. Kita dapat kontaknya dan langsung konfirmasi dan nyatakan hadir hari ini. Setelah diperiksa penyidik mengeluarkan penetapan tersangka," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, penahanan HW untuk mempermudah proses penyidikan karena ia berdomisili di Jakarta. Apalagi berdasarkan pengalaman, tersangka yang berdomisili di luar kota susah dipanggil lagi.



"Penyidik mengusulkan lakukan penahan. Saya keluarkan surat perintah pemeriksaan tersangka dan penangkapan," kata Sugeng.

Terkait adanya perbedaan perlakuan HW dengan empat tersangka lainnya, Sugeng menegaskan, hal itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Alasannya, subjektifitas.

"Ini subjektif penyidik dengan berbagai pertimbangan. Alasan domisili di luar kota, Diputisan untuk efektifitas dilakukan penahanan. Diputuskan lakukan penahanan," tutur Sugeng.

Dalam proyek ini, HW mengerjakan paket pekerjaan dalam proyek lampu jalan. "Selain menejer pemasaran, dia juga menggarap proyek sembilan paket," kata Sugeng.

Empat tersangka lain adalah Masdauri, Abdul Rahman, MJ dan MHR. Masdauri dan Abdul Rahman mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik.

Pengadaan lampu jalan bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih. Anggaran itu diduga dimarkup jauh dari harga sebenarnya hingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.

Lima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id