Hilangnya Nama Bupati Siak di Dakwaan, Jaksa Pikir-pikir 7 Hari

Sidang-Korupsi-Simkudes-Siak.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Nama Bupati Siak, Syamsuar, hilang dari surat dakwaan kasus dugaan korupsi Program Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (Simkudes) Pemerintah Kabupaten Siak, saat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Dakwaan itu dinilai tidak sah dan tidak jelas.

Padahal dalam berkas dakwaan terdakwa Abdul Razak, kemudian dilimpahkan ke pengadilan tercantum nama Syamsuar. Perbedaan itu membuat dakwaan tak memberikan kepastian hukum.

"Dakwaan JPU tak jelas dan melanggar KUHAP. Perubahan atas dakwaan yang dilimpahkan harus tujuh hari jelang sidang digelar," ujar penasehat hukum terdakwa, Hezekileli Lase, E Sangur, dan M Rajamin, dalam eksepsi atau nota keberatannya, Selasa, 19 September 2017.

Baca Juga: 

Wah, Nama Bupati Siak Bisa Hilang Di Dakwaan JPU

Bupati Syamsuar Larut Dan Hanyut Nyanyikan Lagu "Tuhan". Ini Videonya

Dalam kedua dakwaan terdapat perbedaan alur rangkaian, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan sekunder. "Perbedaan dakwaan bukti kelalaian dan kecerobohan JPU. Ini meremehkan lembaga peradilan," kata Sangur.

Penasehat hukum menyatakan kalau dakwaan JPU juga tidak cermat. JPU tidak menyebutkan waktu dan tempat kejadian. Atas ketidakcematan JPU, penasehat hukum meminta majelis hakim diketuai, Sulhanudin, menyatakan dakwaan tidak sah dan mengabulkan eksepsi terdakwa. Meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPI.


Atas eksepsi itu, JPU meminta waktu memberikan tanggapan selama satu minggu. "Kami minta waktu untuk mempersiapkan tanggapan satu minggu yang mulia," ujar JPU sebelum hakim menutup sidang.

Di dakwaan dipegang hakim disebutkan, Abdul Razak selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak menerima brosur dari Syamsuar untuk mempelajari brosur paket Simkudes. Di dakwaan JPU, tidak disebutkan kejadian pemberian brosur tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri Siak, Immanuel Tarigan, menegaskan, kejadian tidak perlu disebutkan dalam dakwaan. Pasalnya, perbedaan alur tersebut tidak otomatis menghilangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Abdul Razak.

Dugaan korupsi ini terjadi pada 2015 silam. Saat itu, BPMPD Siak mendapatkan anggaran terkait program Simkudes. Ada beberapa paket yang dikerjakan dalam program Simkudes itu.

Klik Juga: 

Viral, Jadi Yatim Piatu, Bupati Syamsuar Cium Kening Lutfi Hakim

Sedihnya Syamsuar Saat Berkisah Pernah Minta Sang Abah Mundur Jadi Penghulu

Kenyataannya, kebijakan dan arahan terdakwa Abdul Razak tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Siak Nomor 8 tahun 2015.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp1.163.676.886 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Abdul Razak dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id