BREAKING NEWS. Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Program Bankeu Pemprov Riau

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar Sugeng, Senin, 25 September 2017.

 

Ia menjelaskan, pengadaan lampu jalan dianggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2016 lalu. Akibat penyimpangan itu, ditemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

 

Baca Juga: 

Gaya Hidup Mewah Alasan Koruptor Rampok Uang Rakyat

Kenapa Pejabat Riau Banyak Tersandung Korupsi? Ini Kata KPK

Namun, Sugeng belum mau menyebutkan inisial keempat tersangka tersebut. "Kami belum bisa sebutkan inisial tersangka karena kasus masih didalami, nanti kami infokan lagi," kata Sugeng.

 

Tidak menutup kemungkinan, jelasnya, dari pendalaman kasus akan ditetapkan tersangka lainnya. "Dimungkinkan masih ada tersangka berikutnya," tuturnya.

 


Pengadaan lampu jalan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau 2016 sebesar Rp 6 miliar lebih. Anggaran itu diduga digelembungkan (mark up) jauh dari harga sebenarnya.

 

Kegiatan tersebut masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Pagu anggaran kegiatan tersebut Rp 6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri sekitar Rp 6,3 miliar.

 

Informasi dihimpun RIAUONLINE.CO.ID, proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan jenis LED di Kota Pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel sudah dipasang, malah dicopot oleh supplier. 

 

Untuk mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan melakukan pekerjaan proyek tersebut. Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan terlibat, satu di antaranya PT ACS.

 

Klik Juga: 

Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Tiga Kali Gubernur Riau Korupsi, Ada Apa Dengan Riau?

Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Fajar Ujung 17 unit dan Bahagia 17 unit. Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan rekanan masih memiliki utang kepada suplier. 

 

Masih dari informasi diperoleh, pekerjaan pengadaan lampu LED jalan ini diketahui merupakan Bankeu Pemerintah Provinsi Riau 2016 dan pekerjaannya diserahkan kepada DKP Pekanbaru. 

 

Selanjutnya DKP melalui Kabidnya, Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, mengerjakan pemasangan. Kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id