RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengacara Bupati Rokan Hulu, Eva Nora, hingga kini ternyata belum menerima putusan salinan secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, Suparman.
Bupati Rohul ini sebelumnya terjerat kasus korupsi suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau. MA mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut, Rabu, 8 November 2017, usai Majelis Hakim tingkat kasasi beranggotakan MS Lumme, Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap, mengabulkan tuntutan JPU untuk terdakwa 2, Suparman dan menolak perbaikan JPU KPK, Terdakwa 1, Johar Firdaus.
"Sampai saat ini saya belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalau dari teman-teman wartawan saya sudah mendengarnya," kata Eva Nora, Senin, 13 November 2017, melalui sambungan telepon seluler.
Padahal, ia sangat menginginkan untuk dapat secepatnya menerima salinan putusan dari MA tersebut. Agar nanti bisa mengambil langkah apa ditempuh pascavonis 4 tahun 6 bulan terhadap kliennya.
"Sebagai penasehat hukum, tentu saya ingin mendapat salinan resmi itu. Kalau sudah diterima, nanti akan saya lihat apa menjadi tuntutannya. Akan saya baca dahulu putusannya baru kita berbicara lanjut atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, JPU KPK melalui juga belum menerima salinan putusan Suparman dan Johar Firdaus tersebut. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) segera mengeksekusi Bupati Rokan Hulu, Suparman, usai salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dalam kasus Suap APBD Riau.
"Ketika putusan kita terima akan segera kita eksekusi, dikarenakan ini merupakan upaya hukum yang terakhir," kata JPU KPK, Tri Anggoro Mukti kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 11 November 2017.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id