Kejati Sudah Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi Rp 1,2 Miliar

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hingga Selasa, 19 September 2017, uang diduga hasil korupsi bersumber Dana Bantuan tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012, sudah disita Kejaksaan dari para saksi berjumlah Rp 1,2 miliar dari total kerugian negara Rp 2,4 miliar. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, jumlah tersebut sudah separo dari angka kerugian negara yang dikembalikan oleh para saksi. 

"Sudah separo (kerugian negara) dikembalikan saksi-saksi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta, Senin, 18 September 2017.

Selain menjerat tersangka dan menahannya, Kejati Riau juga mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Selama ini, pengembalian kerugian negara akibat korupsi masih minim.

Baca Juga: 

Anak Bupati Pelalawan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTT

Saksi Kasus Korupsi Kabupaten Pelalawan Kembalikan Kerugian Negara, Total Rp 700 Juta

Penanganan perkara korupsi tanpa ada pengembalian kerugian negara belumlah maksimal. Ini akan jadi masalah baru di pengadilan, saat eksekusi pembayaran uang pengganti oleh tersangka.

"Setiap kasus Pasal 2 dan Pasal 3 (korupsi) dioptimalkan dengan pengembalian kerugian negara," kata Sugeng.

Bagi saksi yang mengembalikan, tutur Sugeng, akan dikaji ulang sanksi diberikan, dan tidak harus dipidana. "Delik-deliknya harus dikaji. Kalau memang ada unsur pidana turut serta lakukan tindak pidana harus ditindaklanjuti," tegas Sugeng.


Mengenai siapa saja saksi sudah mengembalikan, Sugeng enggan menyebutkannya. Namun, pantauan RIAUONLINE.CO.ID, di Kejati Riau belum lama ini, pengembalian juga dilakukan Bupati Pelalawan, HM Harris.

Pengembalian itu diketahui dari amplop diterima Bagian Pidana Khusus Kejati Riau. Di amplop itu tertulis Bupati Pelalawan. Pengembalian dana BTT dari para saksi terakhir diterima Pidsus Kejati, Jumat, 15 September 2017.

Jumlah itu diharapkan terus bertambah sehingga uang negara bisa diselamatkan. "Penyidikan belum selesai nanti akan kita gelar perkara lagi," tuturnya. 

Penggunaan BTT Kabupaten Pelalawan 2012 ternyata tidak sesuai peruntukan. Ada ratusan item dana dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Pelalawan.

Klik Juga: 

Kita Tunggu! Siapakah Pejabat Yang Bakal Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Karhutla Pelalawan?

Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, jaksa penyidik Kejati Riau sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya, mantan Kepala Dinas PPKAD, Lahmuddin, Kepala Seksi di DPPKAD Pelalawan, Asi, dan Ksm, swasta dan juga pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Pelalawan.

Asi menerima aliran dana Rp 90 juta dan uang itu digunakan membeli tiga kamera kamera untuk kepentingan pribadi. Dua kamera sudah disita Kejati Riau, satu kamera masih di tangan pihak tidak berhak, SPj-nya fiktif.

Sementara, tersangka Ksm menikmati dana BTT Rp 125 juta. Dana untuk bencana dan kebutuhan mendesak itu, digunakan untuk biaya turnamen golf dan alat-alat permaianan kalangan orang kaya tersebut. 

Hasil penyidikan, dana itu digunakan dengan tiga modus, antara lain penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,4 miliar.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id