Laporan: HARDIYAN ALPRIANDI
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk meregistrasi kartu prabayarnya. Kewajiban ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
Baca juga: Diskominfotik Riau Ingatkan Masyarakat Untuk Patuhi Aturan Dari Kemenkominfo
Dalam aturan tersebut Kemenkominfo mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Registrasi ulang kartu SIM dimulai sejak 31 Oktober sampai 28 Februari 2018. Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, maka akan diberi sanksi pembokiran pada kartu SIM yang dimiliki.
Cara registasi ulang kartu sebenarnya tidaklah serumit yang dibayangkan. Registrasi kartu prabayar ternyata sangat mudah.
Berikut cara mendaftar simcard aktif:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pengguna kartu SIM Prabayar Lama
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak.
Jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang ada pada Disdukcapil, maka registrasi ini akan gagal. Untuk registrasi diberikan 4 kali percobaan. Jika sudah lewat dari 4 kali namun tetap gagal maka kartu akan diblokir oleh pihak operator.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id