Laporan: NANDA FADILLA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pusat telah meminta agar masyarakat Indonesia melakukan registrasi kartu prabayar yang digunakan pada saat sekarang ini. Proses registrasi ini dimulai pada hari ini, Sselasa 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Meskipun belum ada kejelasan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau terkait tujuan, manfaat serta fungsi dari kebijakan ini. Akan tetapi Diskominfotik Riau menganjurkan masyarakat agar segera melakukan registrasi kartu prabayar.
Selama ini, banyak warga yang bertanya tentang kejelasan pendaftaran kartu ponsel ini kepada pihak Kominfo Provinsi Riau. Namun dinas belum bisa memberikan informasi lebih lengkap.
Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri mengatakan, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Jika Saya sudah mendapatkan kejelasan mengenai apa fungsi dilakukannya kebijakan pendaftaran atau registrasi ulang kartu ponsel, maka akan Saya sampaikan kepada masyarakat," tutupnya.
Info yang sudah menyebarluas dikalangan masyarakat mengenai registrasi ulang kartu, dimulai pada hari ini selasa 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2017. Mengingat waktu yang sudah ditetapkan, maka bagi masyarakat silahkan melakukan pendaftaran ulang kartu ponsel.
Cara untuk registrasi kartu prabayar ini menggunakan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan cara mengirimkan SMS dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id