M Abdullah Harsono, kaus hijau, saat ditangkap di rumahnya, di Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Harsono merupakan salah satu pendiri Saracen.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut umum melimpahkan berkas perkara salah satu pentolan Saracen.com, Muhammad Abdullah Harsono ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Efrizal SH, mengatakan, berkas diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi SH dan Sukatmini SH, Kamis, 26 Oktober 2017. Selanjutnya, sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) melalui situs Saracen.com, terhadap Harsono digendakan pekan depan.
Baca Juga!
Sindikat Saracen Kemungkinan Akan Terus Bertambah
Keluarga MAH, Terduga Sindikat Saracen Pernah Wakafkan Tanah Untuk Masjid
"Kita terima kemarin sore," ujar Efrizal, Jumat, 27 Oktober 2017.
Berkas sudah diteruskan ke Ketua PN Pekanbaru, Arifin SH HM. Majelis hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Majelis hakim sudah ditunjuk, ketua hakimnya Pak Martin Ginting. Dijadwalkan sidang pekan depan," tutur Efrizal.
Sebelumnya, Muhammad Abdullah Harsono ditangkap tim Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB. Ia disebut-sebut sebagai pemegang admin grup Saracen di media sosial Facebook.
Setelah proses penyidikan tuntas, penyidik menyerahkan ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa, 17 Oktober 201). Harsono pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHP.
Sebelumn-sebelumnya, ia seringkali mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Pentolan lain dari kelompok ini adalah Jas yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. Untuk tersangka Jas berkasnya masih dilengkapi penyidik Mabes Polri.
Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setalah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.
Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, SRN.
SRN, tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jas.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id