RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ribuan buruh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menggelar aksi massa besar-besaran hari ini, Senin, 23 Oktober 2017.
Aksi ini sebagai buntut dari pembatalan Surat Keputusan (SK) RKU PT RAPP oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Oktober 2017 silam yang berdampak pada Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.
Baca Juga!
Izin RAPP Dicabut, Gubri: Tenaga Kerja Jangan Sampai Dirugikan
Terima Peringatan II Dari Menteri LHK, Dirut PT RAPP Kirim Surat Ke Supplier Dan Rekanan
Menanggapi aksi ini, pihak manajemen PT RAPP menyatakan bahwa aksi ini bukan atas keingian perusahaan, melainkan dari pihak serikat pekerja.
Bahkan Direktur Mill officer Pangkalan Kerinci, PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Mhd Ali Sabri mengaku sudah melarang Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) untuk tidak melakukan unjuk rasa dilanggar dan diabaikan oleh ribuan buruhnya. Perintah ini pun telah beredar luas di kalangan buruh satu hari sebelum mereka melaksanakan unjuk rasa.
"Kami mengimbau kepada Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Provinsi Riau menjaga suasana tetap kondusif dengan tidak melakukan aksi unjuk rasa," katanya melalui siaran pers, Minggu, 22 Oktober 2017.
Namun sepertinya, surat edaran ini tak membuat karyawan bergeming. Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 23 Oktober 2017, satu persatu pengunjuk rasa telah mendatangi titik aksi yang akan mereka lakukan di Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman sejak pukul 08.00 WIB.
Bahkan, saat berita ini diturunkan sudah ratusan massa yang menggunakan kendaraan bus pariwisata sampai dan siap menggelar aksi unjuk rasanya. Massa akan menyampaikan aspirasinya di di depan kantor Gubernur Riau dan DPRD Riau.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id