RKU Ditolak, RAPP "Korbankan" Ribuan Karyawan, ini Pendapat Walhi!

Lahan-PT-RAPP1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ribuan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pasca keluarnya SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

Korporasi ini sebelumnya telah menerima tiga surat penolakan pada 28 September, 6 Oktober 2017 dan yang terakhir 17 Oktober 2017.

Direktur RAPP, Ali Sabri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017 pun menyatakan, dampak dari pembatalan RKU tersebut, terhitung jam 00.00, 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti.

"Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti," kata Ali.

Dampak berhentinya seluruh operasi, membuat manajemen, terpaksa merumahkan 4.600 karyawan kehutanan HTI dan transportasi secara bertahap.

Menanggapi kabar ini, Direktur Wahana Lingkungan Indonesua (WALHI) Riau, Riko Kurniawan sesalkan kebijakan yang diambil oleh korporasi raksasa seperti RAPP. Ia menyebut PT RAPP telah mengkambing hitamkan ribuan karyawannya sebagai buntut dari ditolaknya Rencana Kerja Usaha (RKU).

RKU mereka ditolak langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang berisikan persetujuan tentang revisi RKU pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman industri tahun 2010-2019.


"Begini, permen ini lebih kepada arah teknis perbaikan tata kelola gambut merujuk ke PP 57 dimana ada komitmen negara untuk melakukan perbaikan tata kelola untuk tidak lagi terjadi bencana asap di masa depan. Pertanyaannya, kenapa PT RAPP tidak patuh?. Buruh dan tenaga kerja mereka malah dijadikan bumper," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 19 Oktober 2017.

Riko menambahkan sudah sepatutnya korporasi raksasa ini jujur dan terbuka mengenai apa saja yang mereka lakukan selama ini di Indonesia. Bekerja tidak sesuai dengan undang-undang demi merapu keuntungan sebesar-besarnya.

"Seharusnya PT RAPP harus jujur dan terbuka bagaimana selama ini praktek produksi mereka dan kebutuhan bahan baku mereka? Perusahaan juga sebenarnya mendapat ijin impor chip untuk pemenuhan bahan bakunya. Artinya produksi mereka itu tidak terganggu," imbuhnya.

Anak perusahaan APRIL Group ini sebenarnya juga bisa menjadikan karyawannya untuk bisa merestorasi pemulihan lahan gambut bertempat dan berlokasi di area RKU yang sebelumnya telah direvisi.

"Jika PT RAPP patuh, reaksi mereka juga tidak perlu berlebihan pakai ngancam-ngancam dengan istilah PHK. Sukanto Tanoto masih milyuner di negeri ini kok. Seharusnya bagaimana sementara ini mereka mengurangi keuntungan tanpa perlu mem PHK kan karyawan, begitu,"imbuhnya kesal.

"Itu juga sama berlaku dengan PT Asia Pulp and Paper (PT APP). Dan mereka tidak beraksi berlebihan. Padahal dua holding ini juga banyak memiliki konsesi pada lahan gambut dalam dan kubah gambut,"tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id