Laporan: EFFENDI
RIAU ONLINE, SIAK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak , mengembalikan berkas sejumlah partai politik karena belum lengkap sesuai yang ditentukan dalam aturan.
"Dari sejumlah parpol yang akan ikut Pemilu di Kabupaten Siak, semuanya sudah menyerahkan berkas, tapi kami kembalikan, karena adayang kurang lengkap. Ada perbedaan antara jumlah KTA (kartu tanda anggota) dengan KTP elektronik. Ada juga berbeda antara salinan yang diserahkan partai politik dengan jumlah yang terlihat dalam sipol
KPU," kata ketua KPUD Kabupaten Siak Agus Salim melalui Ketua Devisi Hukum KPUD Siak Muhamad Rizal SH, Senin, 16 Oktober 2017.
Beberapa hari terakhir ini partai politik secara bergantian mendaftarke KPU pusat dan Langkah itu diikuti pengurus partai di tingkat daerah yang menyerahkan berkas kepengurusan dan anggota partai mereka ke KPU.
Rizal mengatakan, proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan bertahap. untuk tahap pertama ini adalah penyerahan salinan kartu tanda anggota dan KTP atau surat keterangan domisili. Sesuai aturan yang ditetapkan, jumlahnya minimal satu per seribu dari jumlah penduduk Kabupaten Siak.
"Sampai saat ini yang lengkap menyerahkan salinan KTA dan KTP elektroniknya, baru Partai Perindo ,partai PSI, Partai Berkarya dan Partai Grindra, semuanya parpol baru,partai lama jika tidak lengkap juga kita kembalikan tadi," jelasnya.
Oleh sebab itu,bagi parpol yang tidak lengkap,maka kita tunggu jadwalnya sampai jam 12 malam nanti wajuib di kembalikan Ke KPUD nantinya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id