Dua Pejabat Inhu Jalani Sidang Korupsi Kas Daerah

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang pejabat dai Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) terjerat hukum untuk kasus korupsi dana kas daerah. Keduanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini, Kamis, 12 Oktober 2017.

Dua pejabat yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Raja Marwan Indra Saputra dan Kepala Bidang (Kabid) Informatika Dinas Komunikasi dan Informasi, Encik Afrizal, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kas daerah.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan di hadapan majelis Hakim yang diketuai, Khamazaro Waruwu SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf SH, dalam nota dakwaannya menyebutkan, pada tahun 2010 silam, kedua terdakwa mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 1,4 miliar.

"Dana dicairkan di tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia dan bank BUMD milik Pemkab Inhu, BPR Indra Arta Rengat," ujar Yusuf.



Pencairan dana tersebut merupakan sebagai dana pinjaman untuk keperluan anggaran dinas. Namun, dana itu diselewengkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua terdakwa hingga negara dirugikan Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Perbuatan Padal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan untuk meminta keterangan saksi-saksi yang didatangkan JPU.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id