Mantan Kadis PU Rohil Dituntut Dua Tahun Penjara

Sidang-korupsi-jembatan-padaman.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri dan pengawas proyek dari PT Lapi Ganesatama, Minton Bangun, dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Safitra dan Aditya, secara terpisah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Khamazaro Waruwu, Senin, 2 Oktober 2017.

Baca juga!

2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran II Pemkab Rohil Ditahan

Waduh, Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Tugu Anti-Korupsi

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dipotong masa tahanan," ujar JPU.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Denda itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.


Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Hal meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga masih punya tanggungan keluarga," kata JPU.

Kedua terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, uang Rp9,2 miliar yang diduga hasil korupsi sudah disita dari PT Waskita Karya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Ibus Kasri dan Minton Bangun mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan satu pekan mendatang.

Berdasarkan dakwaan JPU, Ibus Kasri dan Minton Bangun didakwa bukan memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya koorporasi, PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersamaan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2008 hingga 2010.

Penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan.

Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar. Nilai itu diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya. Dana itu sudah dikembalikan dan disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Tinggi Riau.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id