Ketakutan Kasus Diungkit Lagi, Eks Ketua DPRD Rohul Ini Diperas Mahasiswa

Pemerasan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketakutan akan diunjuk rasa oleh mahasiswa, mantan Ketua DPRD Rokan Hulu (Rohul) 2004-2009, Teddy Mirza Dal, menyetujui pemberian uang yang diminta dua orang mengaku mahasiswa. 

Melihat Teddy Mirza Dal ketakutan akan didemo, maka kedua mahasiswa tersebut berinisial Inisial P Als IS (22) dan RP (26), sejak awal beringinan memeras, semakin berani meminta uang kepada mantan politisi Golkar tersebut, Rp 50 juta. 

Ceritanya bermula, ketika keduanya mendatangi Teddy Mirza Dal dan mengatakan akan melakukan demo terkait kasus hukum melibatkan anggota DPRD Rohul tersebut. 

Teddy dan kedua mahasiswa tersebut janji jumpa di Hotel Sapadia, Pasir Pangaraian, Minggu, 24 September 2017, sekitar pukul 23.00 WIB. Agar demo tak dilaksanakan, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta.

Di saat bersamaan, pelaku memperlihatkan satu lembar surat pemberitahuan aksi massa dari mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) Nusantara (HMRN), Senin, 25 September 2017.

Baca Juga: 

KPK Resmi Tahan Bupati Rokan Hulu Suparman



Pertama Sejak 50 Tahun, Gempa Bumi Di Rambah Samo, Rokan Hulu

Akibat ancaman itu, Teddy tertekan dan takut. Ia berusaha menyanggupi pemberian uang dari Rp 50 juta menjadi Rp 10 juta. Kejadian tersebut disampaikan sejumlah saksi ketika itu berada di lokasi. Tak lama berselang, Tim Polres Rohul tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

"Kedua terlapor diamankan bersama uang Rp 10 juta dan satu lembar surat pemberitahuan aksi massa dari mahasiswa tergabung dalam HMRN," ujar Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto SIK, Selasa, 26 September 2017.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya," kata Yusup.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 368 Jo Pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu untuk membuat utang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, Teddy Mirza Dal pernah terjerat kasus dugaan perambahan hutan seluas 50 hektare di kawasan hutan Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul. Di Pengadilan Negeri Rohul, ia divonis 1,5 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pencegaan Pengrusakan Kawasan Hutan. Atas vonis itu, ia mengajukan banding. Kasus ini yang diduga bakal dibeberkan pelaku.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id