RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Deyu. Hakim menilai Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal Toni Irfan, Rabu, 4 Oktober 2017. "Menolak gugatan yang diajukan pemohon secara keseluruhan," ujar Toni.
Dalam amar putusannya, Toni menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selaku termohon terhadap Deyu sudah sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
Penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup untuk meningkatkan status Kepala Sub Bagian Keuangan di Bapenda Riau itu jadi tersangka."Penetapan tersangka itu sesuai dengan pasal 184 KUHAP," ucapnya.
Atas putusan itu, kuasa hukum Dayu menilai pertimbangan hakim terlalu kaku. Pasalnya, keterangan saksi tidak pernah dikonfrontir lagi dengan Deyu.
"Putusan hakim itu tidak fair. Pembuktian tidak kuat," kata kuasa hukum, Deny Azani B Latif, di dampingi Indah dari Law Firm Kapitra Ampera SH MH, usai persidangan.
Deny menyatakan, dua saksi yang diajukan termohon tidak menguasai materi dari ketentuan penetapan tersangka. Jelas, keterangan saksi tidak bisa dipakai tanpa dikonfrontir dengan tersangka. "Tiba-tiba saja ditetapkan tersangka," kata dia.
Meski begitu, Deny mengaku menerima putusan tersebut. "Ke depan, kita saksikan persidangan nya," tambah Deny.
Diberitakan sebelumnya, Deyu melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau. Pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.
Sementara Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, sebelumnya menyatakan tetap meyakini bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan memiliki cukup bukti.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id