Keponakan Bupati Harris Divonis 3 Tahun Penjara

vonis.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Muhammad Asri Ivo alias Koli, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSS) di Kawasan Balimau Kasai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, divonis 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Sulhanuddin.

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan," kata Sulhanuddin, Senin malam, 3 Oktober 2017.

Keponakan Bupati Pelalawan, HM Harris ini juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp325 juta atau subsider 1 tahun kurungan.

Selain Koli, majelis hakim juga menghukum empat terdakwa lain, yakni Syahrimen dan Toni Kosromiko selaku konsultan, Rizal Dasri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Tengku Said Ikhsan selaku Tim PHO dari Dinas Pekerjaan Umum Pelalawan.

Hukuman mereka itu lebih ringan, yakni 1 tahun 4 bulan, denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 buka kurungan. Namun, keempat terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara.



"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Tipikor)," kata Sulhanuddin.

Atas putusan itu, kelima terdakwa mengajukan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marel Lasargi dan Gina Olivia.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Muhammad Asrie dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda R 50 juta subsider 3 bulan. Ia dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp325 juta atau subsider selama 1 tahun.

Sementara, terdawa Syahrimen, Toni Kosromiko, Rizal Dasri dan Tengku Said Ikhsan dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan tidak ada uang pengganti.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara yang menjerat kelima terdakwa terjadi pada tahun 2014 silam. Saat itu, pemerintah melakukan pengerjaan pembangunan RSS Langgam yang diperuntukan bagi PNS Pelalawan.

Namun dalam pelaksanaanya, proyek tak kunjung selesai dan diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara dirugikan Rp900 juta.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id