Anak Bupati Pelalawan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTT

Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anak kandung Bupati Pelalawan, HP Harris yaitu Adi Sukemi harus menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Pelalawan.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pelalawan itu dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 18 September 2017.

Baca Juga:

Gaya Hidup Mewah Alasan Koruptor Rampok Uang Rakyat

Kenapa Pejabat Riau Banyak Tersandung Korupsi? Ini Kata KPK

Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan secara rinci terkait pemeriksaan Adi. Menurutnya, Adi diperiksa dari pagi tadi.

"Diperiksa dalam kasus BTT sebagai saksi," ujar Muspidauan singkat.

Adi merupakan anak Bupati Pelalawan, HM Harris. Saat ini, ia juga menjabat sebagai dan Ketua DPD Partai Golkar Pelalawan.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp2,4 miliar ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Lmn, selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pelalawan, Asi selaku kepala seksi di DPPKAD dan Ksm, pihak swasta dan pengurus golf Pelalawan.


Asi menerima dana Rp90 juta untuk membeli tiga unit kamera sedang Ksm menerima Rp125 juta untuk turnamen golf. Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan tersangka melakukan penyimpangan dengan modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah memeriksa lebih 70 orang saksi. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen dan uang dari sejumlah saksi yang menerima aliran dana tersebut.

Kejati Riau telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam koordinasinya, BPK menemukan temuan dugaan korupsi, dengan nilai Rp2,8 miliar.

Dari audit BPK itu, akhirnya jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penghitungan sendiri. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Awal mula perkara ini diselidiki berdasarkan audit atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga tersebut atas keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tahun 2012 silam.

Penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini karena adanya dugaan penyimpanan penggunaan anggaran dana tak terduga tersebut. Penyidik menemukan adanya alokasi anggaran yang tidak sesuai peruntukkannya.

Selain itu, juga tidak ditemukannya bukti transaksi atas kegiatan yang diselenggarakan. Setiap transaksi yang dilakukan atau kegiatannya tidak memiliki bukti pencairan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id