RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengungkapkan identitas empat tersangka perkara dugaan korupsi penerangan jalan di Pemko Pekanbaru. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Riau ini merugikan negara Rp1,3 miliar.
Keempat tersangka itu adalah M, selaku penanggung jawab proyek, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tiga orang broker proyek berinisial A, MJ dan MGR yang juga pegiat LSM.
"Hari ini mereka kita panggil untuk diperiksa tapi tak datang," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa, 3 Oktober 2013.
Tersangka M, A dam MGR tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik tanpa memberikan alasan. Sementara tersangka MJ mengirim surat pemberitahuan tidak hadir.
Dijelaskan Sugeng, terjadi mark up dalam pembelian lampu jalan tersebut. Modusnya, Anggaran satu rekening kegiatan dilakukan pemecahan hingga Penunjukan Langsung (PL). Proses PL dilakukan tidak dengan benar, direkayasa dan fiktif.
"Sebanyak 29 orang penyedia barang, sudah ditentukan terlebih dahulu oleh PPK. Ternyata yang ditunjuk hanya pinjam bendera. Dipakai oleh broker," jelas Sugeng.
Kemudian, barang dibeli pada satu tempat di sebuah toko di Jakarta. "Dari awal sudah dikondisikan. Ternyata harga sudah digelembunglan, Proses harga sudah melanggar hukum," tutur Sugeng.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi, satu saksi ahli dan dua saksi lain yang akan dipanggil. Selain itu juga sudah diamankan 156 surat atau petunjuk terkait korupsi tersebut. "Kita juga sudah sita uang Rp146 juta," ucapnya.
Perkara ini juga sudah digelar penyidik. Berdasarkan hasil perhitungan dari penyidik dan alat bukti, ditemukan kerugian Rp1,3 miliar dalam pengadaan proyek lampu jalan tersebut. "Itu dari mark up harga," tambah Sugeng.
Meski begitu, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Ternyata barang yang dibeli tidak sesuai spek.
Pengadaan lampu jalan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6,7 miliar lebih. Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
Informasi dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.
Untuk mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut. Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya PT ACS.
Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit. Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan masih memiliki utang kepada suplier.
Selaian PT ACS, DKP Pekanbaru juga menunjuk perusahaan PT OMG untuk melakukan pekerjaan pemasangan. Kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.
Dalam kasus ini, sejumlah kepala dinas telah dimintai keterangannya. Di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id