Pejabat Pemkot Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Pungutan Liar Perizinan

Sidang-Pungli-Kadis-PUPR-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Zulkifli Harun, pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Ia Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.

Zulkifli disidang bersama stafnya, M Hairil, dipimpin Ketua Majelis Hakim Editerial, Rabu, 20 September 2017, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara sidang dua terdakwa lain, Martius dan Said Al Kudri, dipimpin hakim Rinaldi Triandiko.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Oka Regina, disebutkan perbuatan Zulkifli berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polda Riau terhadap Martius, M Hairil dan Said Al Jufri, 9 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di ruang pengurusan penerbitan IUJK di Dinas PUPR Pekanbaru.

Bersama tiga terdakwa diamankan uang Rp 10,4 juta. Selain itu, petugas juga menyita selain uang, antara lain satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Baca Juga: 

Begini Peran Tiga Honorer DPU Pekanbaru Dalam Pungli Perizinan Jasa Konstruksi



Beginilah Nasib Kadis PUPR Pekanbaru, Setelah Wako Menunjuk Penggantinya

Dalam kasus ini, tiga tenaga honorer itu punya tugas masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon akan mengurus izin usaha jasa konstruksi. Kemudian M Hairil melengkapi berkas administrasi.

Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga kuat diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun. "Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang Pungli itu diserahkan kepada atasannya," ujar Amin.

Sesuai pengembangan perkara, penyidik Polda Riau menetapkan Zulkifli sebagai tersangka. Ia ditahan menyusul ketiga stafnya tersebut.

Akibat perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Atas dakwaan JPU, Zulkifli dan tiga terdakwa lain menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan. Selanjutnya, persidangan keempat terdakwa tidak dipisahkan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id