Sandang Tersangka, Kejati Riau Belum Tahan Kadis PU Pekanbaru, Zulkifli Harun

Pelimpahan-Tiga-Pelaku-Pungli-Dinas-Pekerjaan-Umum.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas tiga tersangka pungutan liar (Pungli) pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa, 8 Agustus 2017. 

Ketiga tersangka tenaga honorer ini antara lain Martius, Said, dan Muhammad Khairil.  Tersangka diduga dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Sedangkan, satu tersangka lainya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pekanbaru, Zulkifli Harun, belum ditahan dan dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. 

Baca Juga: 

Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Tim Saber Pungli Di Depan Anak Perempuannya

Pungli Masih Jadi Tradisi Dalam Layanan Publik

 

"Hari ini tim penyidik Polda sudah dilakukan tahap II dari 4 tersangka. Diserahkan tiga, perkara pungli penerbitan izin usaha jasa konstruksi di Dinas PU Pekanbaru. Tersangka itu, Martius, Said, dan Muhammad Khairil," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan.

Zulkifli Harun merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Pungli IUJK yang menyeret tiga pegawai honorer di dinas dipimpinnya.

"Mereka berdasarkan berkas disangka bersama-sama dengan tersangka, ZH, Kadis PU, melakukan pungli. Kami menyangka pasal 12 Huruf E UU 20 2001, pemerasan dalam jabatan. Nanti kita subsidairkan pasal 11 menerima suap dalam jabatan," jelas Sugeng sesaat sebelum menerima pelimpahan tahanan dan berkas tiga tersangka dalam perkara ini.


Awalnya, penyidik Polda hanya menetapkan tiga tersangka. Belakangan petunjuk jaksa menegaskan keterlibatannya selaku aktor utama, dan meminta ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya kan tiga tersangka. Mereka bukan PNS. Maka kita memberikan petunjuk ada orang lain bertanggung jawab. Maka hasil pratut, kita gelar bersama penyidik, dan disetujui," tegas Sugeng.

Atas petunjuk jaksa, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi aktor utama atau aktor intelektual dalam perkara ini. Tersangka lainnya diseret terlibat karena adanya peran besar tersangka Kadis PU.

Ketiga tersangka pegawai honorer tersebut tidak akan bisa melakukan Pungli jika atasannya tidak memiliki andil besar dalam memeras.

Ketiga tersangka didakwa dengan pasal berlapis pada Undang-undang Tipikor. Ketiganya diseret ke meja hijau karena ada peran dari tersangka utama, Zulkifli Harun. Berkas keempatnya akan dilimpahkan bersamaan, sehingga disidang secara bersamaan.

"Minimal hukuman 4 tahun. Dilakukan PNS, atau bukan PNS tapi bersama-sama PNS," sebutnya.

Sebelumnya, Polda Riau menangkap tiga pegawai honorer dan barang bukti senilai Rp 10, 4 juta. Kendati nilainya tidak signifikan, Sugeng menegaskan jika dalam perkara Pungli tidak melihat barang bukti.

Klik Juga: 

Begini Peran Tiga Honorer DPU Pekanbaru Dalam Pungli Perizinan Jasa Konstruksi

Astaga, Sudah Setahun Tiga Honorer Perkaya Diri Lewat Pungli Perizinan Konstruksi

 

Persoalan ini merupakan penyimpangan jabatan yang terlarang dilakukan oleh PNS atau pejabat negara. "Kalau pungli tidak lihat barang bukti, karena ini praktek penyimpangan jabatan, jadi secara hukum positif memang dilarang," tegasnya.

Perihal tersangka Zulkifli Harun yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Sugeng mengatakan jika jaksa saat masih menunggu berkas dan tersangka untuk dilimpahkan oleh Polda Riau.

"Kami tunggu tersangka ZH untuk dilimpahkan," tandasnya.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Riau terhadap lima orang di Dinas PU Pekanbaru pertengahan April lalu. Dalam OTT tersebut juga dibawa Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk jalani pemeriksaan. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline