Gubernur Riau Komitmen Restorasi 2 Juta Ha Gambut di 52 Konsesi Perusahaan

Kepala-BRG-dan-Gubernur-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Provinsi Riau berkomitmen untuk menyelamatkan ekosistem gambut di Riau yang mencapai 2.620.897 hektare.

Penyelamatan ekosistem gambut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Badan Restorasi gambut (BRG) tersebut berupa merestorasinya dengan melibatkan 52 perusahaan mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. 

Komitmen penyelamatan tersebut, kemudian diformalkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understading, MoU), Jumat, 14 Juli 2017, di Kantor Gubernur Riau. 

Baca Juga: Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP, Tak Diperbolehkan Masuk Konsesi

"Riau adalah provinsi kedua sudah menyepakati pelaksanaan restorasi gambut di wilayahnya dalam bentuk kerja sama. Lima provinsi lainnya akan menyusul," kata Kepala BRG, Nazir Foead di kantor Gubernur Riau. 



Usai Sumatera Selatan, BRG memilih Riau untuk lakukan penandatanganan MoU perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut. Riau merupakan satu dari tujuh provinsi mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah guna melakukan restorasi dengan pencapaian hingga 2 juta hektare sampai 2020 mendatang.

Ketujuh provinsi itu, di antaranya Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, meskipun MoU telah ditandatangani, ada beberapa langkah lagi menurutnya perlu mendapatkan perhatian semua pihak terlibat di dalamnya.

"MoU ini nantinya akan kita tindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), setelah tim BRG dan provinsi membahas PKS-nya. Ada ukurannya dan kami berada di dalam nantinya akan mendampingi agar bisa lebih kuat secara legalnya. Saya harap kita siap," katanya mantap.

Klik Juga: BRG: PT RAPP Buka Lahan Gambut, Padahal Sudah Dilarang Presiden

BRG merupakan lembaga non struktural berada langsung di bawah presiden RI dibentuk 6 Januari 2016 dengan fungsi dan tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di tujuh provinsi di Indonesia.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline