RIAU ONLINE, PEKANBARU - Holfik Putra Sembiring (17) dan seniornya, Dicky Wijaya (18) harus menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun setelah terbukti melanggar asal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis, 8 Juni 2017.
Keduanya tampak linglung dan pasrah saat ditanya terkait kejahatan yang mereka lakukan. Entah karena ancaman kurungan yang cukup lama, atau karena satu rekannya yang berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian polisi, mungkin juga ada sebab lainnya seperti menyesali segala tindak kejahatan yang telah mereka lakukan.
Kedua pelaku pencurian ini harus turun dari lantai dua ruang tahanan Polresta Pekanbaru menuju halaman tanpa mengenakan alas kaki dengan tujuan untuk menggugurkan niat para pelaku lainnya yang hendak melakukan tindak kejahatan serupa.
Baca Juga: Brigadir Tewas di Tangan Polisi Usai Sempat Kabur Bawa Sabu dan Happy Five
"Jadi setelah ditangkap, mereka ini mengaku uang dari hasil curi laptop ini dihambur-hamburkan dan juga dipergunakan untuk bermain warnet sampai pagi hari," kata Wakil Kepala Polisi Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi di halaman Polresta Pekanbaru, Kamis, 8 Juni 2017.
Kedua pelaku ini tertangkap usai polisi setelah mendapatkan laporan dari korban, Anisa Putri Rahimah di Jalan Buluh Cina Km 1 Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan yang telah kehilangan satu unit laptop merek Compaq, satu unit laptop merk Asus dan satu unit telepon genggam dengan merk Vivo dengan total kerugian mencapai Rp8 juta, Rabu, 7 Juni 2017.
"Dalam aksinya, mereka bertiga kompak melakukan kejahatannya dengan aba-aba seperti dua orang melakukan pengawasan dan satu lainnya mengeksekusi barang incarannya hingga sukses dan kabur," kata Wakil Kepala Polisi Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, Kamis, 8 Juni 2017.
Klik Juga: Angkut Kayu Tak Berizin, Dua Pemuda Asal Pekanbaru Diamankan di Kuansing
Berbekal dari laporan korban yang telah rugi dan merasa kehilangan, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat menuju lokasi keberadaan kedua pelaku yang tengah bermain game online di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan.
"Namun disayangkan kami hanya berhasil mengamankan dua pelakunya saja di lokasi penggerebekan. Dipastikan satu pelaku itu tengah masuk dalam pencarian kami," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline