PT Logomas Utama Kantongi Izin Tambang Ribuan Hektare Sejak 1998

Kadis-DPM-PTSP.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau tak segan-segan menghentikan operasi PT Logomas Utama jika terbukti menyalahi aturan

Korporasi ini sebelumnya telah disebut-sebut akan beroperasi mengeruk hasil kekayaan pasir laut yang terkandung di Pulau Beting Aceh perairan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Namun, izin usaha eksploitasi pasir laut PT Logomas Utama baru diketahui oleh DPM-PTSP.

Padahal izin tambang tersebut telah dikantongi PT Logomas Utama sejak 1998 dan akan berakhir pada 2028 mendatang. Negara telah memberikan izin tambang seluas 5.030 hektare. Hal ini diketahui setelah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang membahas perpindahan kekuasaan dari pusat ke daerah.

Baca Juga: Astaga, Masyarakat dan Korporasi Rebutan Keruk Pasir Pulau Beting Aceh



Saat ini, DPM-PTSP telah mengeluarkan penghentian terhadap 56 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerna) se-Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau di mulai sejak 2010 sampai 2015.

"Kita telah tutup sebanyak 56 Izin. Alasannya bermacam-macam. Dari mulai tak membayar pajak dan lain sebagainya. Kabupaten Kampar terbanyak saat itu. Ada 22 putusan yang dikeluarkan," kata Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau, Evarefita, Selasa, 30 Mei 2017.

Harapannya, dengan upaya tersebut masyarakat Riau tak perlu lagi khawatir dengan kabar tentang pengerukan pasir laut yang terjadi di Pulau Beting Aceh perairan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Saat ini, DPM-PTSP Provinsi Riau tengah menggodok peraturan seperti apa yang akan diberikan oleh korporasi ini. Apakah mau dikurangi dan diberikan kepada masyarakat atau sampai dihentikan pengoperasiannya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline