RIAU ONLINE, PEKANBARU - Saling berebut, itu yang kini terjadi terhadap di pulau nan eksotis, Pulau Beting Aceh yang berada di perairan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Selain karena keindahan pantainya, pulau ini ternyata tengah menjadi rebutan antara warga sekitar dan korporasi, yang menginginkan pasir laut premium untuk diperjualbelikan.
"Pangsa pasarnya banyak. Udah jelas kini Riau tengah dalam pembangunan. Ada untuk pembangunan jalan tol, pelabuhan bahkan pasir itu sampai ke Medan, Sumatera Utara," kata Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Senin, 29 Mei 2017.
Baca Juga: Selain Pantai Pasir Putih, Inilah Potensi Pulau Rupat yang Sangat Luar Biasa
Bahkan disinyalir, kegiatan penduduk di sekitar pulau tersebut ilegal karena tidak mengkantongi izin tambang. Berbekal dekingan dan oknum "orang kuat", masyarakat dengan leluasa mencuri-curi mendapatkan pasir dari pulau tersebut.
Masalah ini juga tak kunjung tuntas oleh Pemprov Riau. Sebab, sudah lama tersandung Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau serta zonasi yang tak kunjung selesai.
Ketika RTRW dan zonasi dinyatakan rampung, maka batas wilayah antara pertambangan dan pariwisata dapat terpetakan dengan jelas dan tidak akan pernah bercampur.
Klik Juga: Kadis ESDM: Pulau Beting Aceh Tak Akan Pernah Jadi Objek Pertambangan
"Setelah ini pariwisata di sana tidak akan tersentuh dengan pertambangan. Makanya kita ini masih tunggu RTRW dan zonasi. Kapan bisa kita sentuh, ketika ini menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)," jelasnya.
Begitu juga dengan PT Logomas Utama yang sudah lama tergiur dengan pulau ini. Namun korporasi tersebut kini tak bisa berbuat apa-apa karena juga terkendala Izin Usaha pertambangan (IUP) dan moratorium yang langsung dikeluarkan oleh Presiden RI kala itu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline