RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi menyebut akan melakukan "cuci piring" dari hasil kerja yang dilakukan oleh pemerintah pusat karena telah memberikan izin pertambangan pasir kepada PT Logomas Utama atas Pulau Beting Aceh yang berada di perairan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Pemerintah pusat memberikan wewenang penuhnya kepada Pemerintah Daerah Riau melalui Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang membahas perpindahan kekuasaan dari pusat ke daerah setelah memberikan izin tambang terhadap PT Logomas Utama.
"Tahun 1998 telah dikeluarkannya izin seluas 5000 sekian hektare kepada PT Logomas Utama oleh negara yang keberadaannya tidak pernah didengar karena pada saat itu menjadi kewenangan penuh oleh pemerintah pusat," katanya di Gedung Menara Lancang Kuning (MLK), Senin, 29 Mei 2017.
Baca Juga: Kadis ESDM: Pulau Beting Aceh Tak Akan Pernah Jadi Objek Pertambangan
Hal itu juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pertambangan Umum bernomor 490.K/24.02/DGP/99 tanggal 26 Agustus tahun 1999 tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi persetujuan andal terhadap pulau yang ada di Rupat Utara.
Kemudian tanggal 6 Juli 2015 keluar surat dari Direktur pembinaan perusahaan mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Pertambangan yang isinya merupakan petunjuk penyesuaian Kuasa Penambangan (KP) menjadi Izin Usah Pertambangan (IUP) kepada PT Logo Mas untuk dikerjakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
"Outputnya, BP2T bahkan bisa mencabut IUP yang jika diketahui tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi, kala mau disalahkan salahkan lah UU 23 tahun 2014 itu kenapa dikeluarkan. Kalau tak ada undang-undang itu, Kami juga tak tahu," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline