Sabu Senilai Rp 19 Juta Diamankan Usai Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Pengedar-Sabu4.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sabu senilai Rp 19 juta berhasil diamankan dari tangan Medi Candra (35) warga Jalan Penghijauan Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru oleh tim Opsnal Polsek Limapuluh.

Polisi yang sejak lama mengetahui gerak-gerik dari pengedar ini melakukan under cover buy atau yang lebih dikenal penyamaran, dengan berpura-pura sebagai pembeli barang haram tersebut di Jalan Ros Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya.‎

"Pelaku yang tak mengetahui penyamaran kami akhirnya berhasil diamankan usai dirinya memberikan aba-aba bahwa barang haramnya diletakkan di suatu tempat," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda Bahari Abdi, Jumat, 26 Mei 2017.

Baca Juga: Polisi Amankan Ganja dan Sabu dari Tangan Pemuda Pengangguran



Dalam transaksi tersebut, pelaku sengaja meninggalkan sabu seberat 23,92 gram di atas tanah dan memberitahukannya kepada Polisi yang tengah menyamar dengan sandi menggunakan kedua tangannya.

Polisi yang sudah mendapatkan barang haram tersebut menggiring pelaku setelah melakukan penggerebekan yang disaksikan beberapa warga sekitar.

"Usai lakukan pengrebekan, selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Limapuluh guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline