Kurangi Over Kapasitas Rutan, Menkumham Ajak Pidana Kerja Sosial

Menkumham1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketidakmampuan negara untuk menambah kapasitas rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia secara cepat membuat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memutar otak dalam-dalam.

Agar dapat mengurangi kelebihan kapasitas rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia dirinya menginginkan adanya perbaikan perundang-undangan secara menyeluruh.

Perbaikan itu tentunya harus berdampak pada perubahan paradigma masyarakat tentang pemberian hukuman. Salah satu bentuk dari perbaikan perundang-undangan itu adalah dengan memberikan pengampunan kepada warga binaan.

Baca Juga: (Video) Menkum HAM Emosi dan Pukul Meja Sipir Penjara Doyan Meras Tahanan

"Jangan pula pengampunan itu nantinya menjadi perdebatan. Orang di penjara kok dibebaskan. Cobakanlah saya bayar. Kalau di hotel Rp 500 ribu per malam kan. Saya bayar 10 hari untuk tinggal di rutan " katanya di rutan Sialang Bungkuk, Minggu, 7 Mei 2017.



"Berkaca dari beberapa negara lain di dunia, warga binaan itu diampuni setelah menjalani hukuman tiga sampai empat tahun berada di dalam penjara," imbuhnya.

Selain memberikan remisi, Yasonna juga mengatakan dengan memberikan pekerjaan di bidang sosial seperti membersihkan parit dan kerja sosial lainnya cukup berdampak besar untuk mengurangi kelebihan kapasitas di dalam rutan.‎

Klik Juga: Tak Mau Kabur, Tahanan Dipaksa dan Ditinju Hingga Gigi Patah Agar Lari

"Jadi sifat kita itu bisa melihat bahwa mereka itu sudah menjalani masa hukuman. Itu semua untuk mengurangi kekhawatiran yang baru maka timbullah opsi kerja sosial. Jadi sekarang harus ada perbaikan perundang-undangan yang mengarah kepada paradigma kita yang melihat bahwa hukum pidana itu harus jadi jalan keluar yang terang," tandasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline