RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tidak semua tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Jumat, 5 Mei 2017, berjumlah 448, murni karena keinginan hendak kabur.
Malahan ada di antara mereka kabur karena dipaksa tahanan lain. Jika tak kabur, siksaan fisik mereka alami. Pengakuan tahanan kabur tersebut disampaikan ke warga saat mereka menyerahkan diri, untuk diserahkan ke polisi.
"Ada tahanan yang giginya patah, ditinju tahanan yang memaksa mereka untuk kabur. Itu hasil wawancara saya dengan tahanan. Mereka tak punya niat, namun beberapa tahanan lainnya memaksa untuk kabur," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dino Vivino, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 7 Mei 2017.
Baca Juga: Hingga Pukul 10.00 Ini, Sudah 244 Tahanan Kabur Ditangkap Dan Menyerahkan Diri
Ia menjelaskan, hingga hari ini sudah 350 tahanan yang mendekam di Rutan Sialang Bungkuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau. Di antaranya Lapas Klas IIA Pekanbaru di Jalan Kapling, ke Lapas Bangkinang, Kampar, Lapas Pasirpengaraian di Kabupaten Rokan Hulu, Lapas Rengat di Indragiri Hulu serta Lapas Tembilahan di Indragiri Hilir.
Dari tahanan yang dipindahkan tersebut, kebanyakan karena perpindahan mereka sendiri. Bahkan, tutur Ipda Dino Vivino, ada tahanan dipindahkan tersebut mereka yang kabur Jumat, 5 Mei 2017 silam.
Hingga Mingggu, 7 Mei 2017, pukul 10.00 WIB, sudah 244 tahanan yang tertangkap aparat kepolisian dibantu TNI dan warga serta menyerahkan diri. Jumlah keseluruhan tahanan yang kabur berjumlah 488 orang, Jumat, 5 Mei 2017 lalu.
Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dino Vivino mengatakan, 244 orang tersebut ditangkap di Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis.
"Ada yang ditangkap polisi bersama warga dan TNI, ada juga yang menyerahkan diri dibantu keluarga dan warga mengembalikannya ke Rutan," tutur Ipda Dino Vivino, kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Klik Juga: Ingin Air Bersih Uang, Nelpon Per Menit Rp 1.000, Bezuk Juga Uang. Pungli Di Rutan
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, seorang tahanan kasus narkoba yang ditangkap di Polsek Kota Pekanbaru, ditangkap polisi.
"Satu orang kami amankan atas nama Supriadi (35), tersangka narkoba Polsek Pekanbaru Kota," kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Tersangka tersebut ditangkap hasil penyisiran dari Polsek Bukit Raya dilakukan secara intensif di Jalan Pinang Merah, Kecamatan Tenayang Raya. Naasnya, satu tahanan kabur ini hanya dititipkan di rutan ini.
"Tersangka ini belum diputus (vonis). Baru dua bulan dititipkan di Rutan Sialang bungkuk," tuturnya.
Sebelumnya warga binaan lainnya atas nama Renol Arefa (22) kasus kejahatan sepeda motor dengan vonis dua tahun baru menjalani 12 bulan dan Rafia Edia (21), vonis tiga tahun dengan kejahatan ssma, menyerahkan diri ke Polsek Tampan, Pekanbaru.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline