Tahanan dengan masa hukuman empat tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman 1 tahun atas kasus narkoba ditangkap saat hendak kabur ke kampung halamannya, Medan, Sumatera Utara . Jumat, 5 Mei 2017
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Suratman (40), tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sialang Bungkuk kabur berhasil dibekuk kembali di Jalan Lintas Pekanbaru-Minas Km 40 Desa Minas Barat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, pukul 21.15 WIB.
Tahanan dengan masa hukuman empat tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman 1 tahun atas kasus narkoba itu ditangkap saat hendak kabur ke kampung halamannya, Medan, Sumatera Utara dengan menumpangi angkutan umum bus Halmara.
Polisi yang mengetahui ada 200-an warga binaan kabur bergegas melakukan razia kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polsek Minas.
Baca Juga: Sudah 160 Tahanan yang Kabur Ditangkap TNI/Polri Dibantu Warga
"Di dalam bus, pria ini kami temukan menggunakan KTP palsu berstatus pelajar," kata Kanit reskrim Polsek Minas Iptu Aris Gunadi, Jumat, 5 Mei 2017.
Polisi yang curiga langsung memaksa Suratman keluar bus untuk diinterogasi. Suratman lantas mengaku bahwa dirinya adalah salah satu warga binaan di Sialang Bungkuk.
"Pukul 22.45 WIB tahanan ini kami antar langsung ke Lapas Kelas II A, Pekanbaru," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline