Pelaku Jaringan Narkoba Asal Malaysia Gunakan Sandi Saat Transaksi

Jaringan-Narkoba.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala bidang (Kabid) Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun mengatakan tujuh tersangka jaringan internasional dan nasional yang berhasil dilumpuhkan oleh BNNP Riau itu merupakan target yang sudah lama menjadi incaran.

Selain terkenal licin, para tersangka sudah empat kali berhasil memasukkan barang haram yang berasal dari Malaysia dan di edarkan di pasar nasional yang ada di Indonesia seperti Jambi dan Lampung dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Sementara untuk Pekanbaru, Haldun memastikan barang kualitas ekspor ini tidak pernah beredar di pasaran Pekanbaru karena para bandar mengetahui, Ibu kota Provinsi Riau ini cukup ketat dalam mengawasi tindak kejahatan narkoba.

Baca Juga: BNN Riau Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba Internasional

"Perlu diketahui bahwa mereka ini jaringan internasional dan Provinsi. Pekanbaru hanya dijadikan transit dan para pemainnya licik dan baru sekarang terungkap khusus untuk wilayah Riau," katanya di halaman kantornya, Senin, 6 Maret 2017.

Seluruh kaki tangan dari jaringan narkoba asal Malaysia ini menggunakan sandi-sandi ataupun inisial saat berkomunikasi atau akan bertransaksi. Dalam penyebutan nama menggunakan sandi-sandi seperti 10, 20 dan 50.


"Jika menyebutkan nama, dipastikan itu bukan mereka dan secara cepat transaksi tentunya akan batal dan gagal," imbuhnya kembali.

Klik Juga: Terungkap, Ada Jaringan Narkoba Di Lapas Pekanbaru

Tim berantas usai meringkus dua tersangka, Kamis, 2 Maret 2017 yang membawa barang haram sabu dan ekstasi melalui Pulau Rupat berhasil menggagalkan satu bungkusan yang berisikan enam paket sabu dengan rincian empat bungkus masing-masing 1 Kg, dua bungkusan seberat setengah Kg dan 1599 butir pil ekstasi.

Sementara untuk bandar yang berasal dari Malaysia, menurut Haldun, BNNP Riau tidak bisa bekerja sendiri. Mereka akan menggandeng BNN pusat untuk meringkus pelaku yang satu ini.‎

Jika dikalkulasikan penangkapan ini untuk 1 kg sabu kualitas ekspor, dapat dihargai dengan nominal Rp 1 miliyar. Sementara untuk ekstasi, perbutirnya dipasaran berkisar Rp 350 ribu. Jika ditotalkan sabu dan pil ekstasi asal Malaysia ini dapat dihargai Rp5 miliyar, 559.650.000.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline