RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerktrans) Riau menyetujui seluruh tuntutan yang dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau, setelah mediasi yang berjalan alot.
Dalam tuntutannya, para buruh melayangkan belasan tuntutan untuk segera diselesaikan dengan proses cepat dan tepat.
"Setelah kita lakukan pertemuaan dihadiri perwakilan KSBSI, artinya tuntutan mereka akan kita tindaklanjuti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Rasidin Siregar di ruangannya, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca Juga: Suarakan 12 Tuntutan, Tiga Jam Mediasi Buruh dan Disnakertrans Berjalan Alot
Tuntutan itu di antaranya sistem kerja keterikatan para pekerja langsung atau outsourching dan Buruh Harian Lepas (BHL). Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengambil langkah tegas dengan cara peninjauan langsung ke perusahaan, menyurati hingga evaluasi dan monitoring.
"Itu semua ada batasannya. Untuk yang namanya BHL bekerja hanya selama tiga bulan saja. Sesudah itu dapat menjadi karyawan tetap. Kalau terbukti bersalah, akan kita tindak tegas," imbuhnya.
Juga akan menindak tegas terhadap larangan berserikat bagi pekerja. Usai mendapatkan kabar gembira tersebut, ratusan buruh yang semula akan lanjutkan aksi hingga ke kantor Gubernur Riau, mendadak batal dan membubarkan diri.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline