RIAU ONLINE - Setelah sempat menurun usai Pilkada DKI Jakarta, sepekan belakangan Hoax kembali marak. Bahkan, hoax bertahan dengan konten-konten yang memiliki engagement tinggi. Dibagikan secara cepat, danpublikkurang awas terhadap benar atau tidaknya isikonten.
Bahkan media massa menjadi sasaran hoax, padahal pengelolanya sudah bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.
"Seperti yang terjadi dengan portal terkemuka cnnindonesia.com pada Minggu, 30 April 2017. Marak beredar postingan: Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa," kata Ketua Presidium Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, melalui siaran pers yang diterima, RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 1 Mei 2017.
Baca Juga: Inilah 6 Berita Hoax Pemicu Perang dan Jutaan Nyawa Melayang
Postingan yang dipalsukan atas nama cnnindonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media sosial.
Padahal, berita seperti itu tidak pernah ditulis oleh media yang menjadi salah satu pendiri AMSI itu. Postingan itu juga tidak pernah didistribusikan ke media sosial oleh cnnindonesia.com.
Sebelumnya, hal serupa juga menimpa portal Republika. Postingan itu juga dipalsukan atas nama media dengan sejarah yang panjang itu. "Penyebar hoax menyebarkan berita bahwa presiden ketiga Indonesia, BJ Habibie meninggal dunia," kata Wenseslaus.
Secara nyata, kata Wenseslaus, nama baik dan reputasi kedua media itu telah ditunggangi untuk menyebarluaskan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya.
Klik Juga: Begini Cara Menghindari Berita Hoax
"AMSI mengecam keras para penyebar hoax ini dan mendesak pada penegak hukum bertindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja," tegasnya.
Untuk itu, AMSI mendesak para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google dan Masyarakat Anti Hoax demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline