Dinihari, Pelaku hingga Pemilik Perjudian Meresahkan Diringkus

Barang-bukti-perjudian-biliar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mulai gerah melaporkan kegiatan perjuadian bola biliar ke Polres Inhu.

Pada dini hari, tepatnya pukul 03.30 WIB, Polres Inhu menurunkan Unit Reskrim dan meringkus pemilik, pemain judi beserta sejumlah uang dijadikan taruhan, Minggu, 24 April 2017.

"Dalam penangkapan itu, kami amankan tujuh orang sekaligus berikut pemilik perjudian. Namun setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku penjudi kami lepaskan karena tidak cukup bukti," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin, 24 April 2017.

Baca Juga: Uang Titipan Habis Dipakai Judi, Tantri Nekat Habisi Nyawa Pemilik Uang



Rusdian (48), Samin (51), Irjan Wardana (48) dan Tulus Hasibuan (40) diamankan saat bermain judi di meja biliar warna merah dengan pemilik tempat, Junaidi (45) yang kedainya berada di Jalan Poros Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Sedangkan Zulpahmi Rangkuti (37) diamankan saat tengah bermain di meja biliar warna biru. Sementara satu rekannya, Jon Efri (35) tak ditahan karena Polisi tidak mengantongi cukup bukti. Polisi juga menyita stick biliar, bola dua set kartu remi dan uang tunai Rp 441 ribu.

"Usai mengamankan barang bukti dan pelaku penjudi, kami langsung membawanya ke Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline